Beranda Ekonomi Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Berpindah ke Sistem Coretax

Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Berpindah ke Sistem Coretax

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa seluruh proses pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding hanya dapat dikerjakan melalui platform Coretax.

0
Ilustrasi

Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah bukti potong PPh Unifikasi tumbuh 10,72% secara tahunan, dan bukti potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79%.

Dari sisi penerimaan, total penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26% menjadi Rp8,78 triliun, sedangkan penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8% menjadi Rp25,11 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bimo juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap tinggi.

Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak, dengan rata-rata 82.636 SPT diterima setiap hari.

"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT per hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," ujar Bimo.

DJP juga mencatat adanya penambahan sekitar 50.000 wajib pajak baru berkat sistem Coretax hingga pertengahan 2026.

Perluasan basis pajak ini menjadi strategi utama DJP untuk mengejar target tax ratio sebesar 11,52% hingga 15% terhadap PDB dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, tanpa menaikkan tarif pajak atau menciptakan jenis pajak baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait