CARAPANDANG – Secara hukum Islam, Presiden Prabowo membeli hewan kurban menggunakan dana APBN tidak masalah. Pasalnya, dana tersebut digunakan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman MUI, Rabu 27 Mei 2026.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa presiden menggunakan kas negara untuk pengadaaan hewan kurban memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Dan dia pun merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.