Beranda Umum MUI Ingatkan Panitia 17-an, Uang Pendaftaran Acara Hukumnya Haram

MUI Ingatkan Panitia 17-an, Uang Pendaftaran Acara Hukumnya Haram

MUI menegaskan, panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik perjudian (qimar) yang diharamkan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat terkait ketentuan syariat dalam penyelenggaraan lomba peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. MUI menegaskan, panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik perjudian (qimar) yang diharamkan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, apalagi jika bertujuan melatih ketangkasan dan mempererat kebersamaan.

Namun, persoalan muncul ketika mekanisme lomba mewajibkan peserta membayar sejumlah uang yang kemudian dikumpulkan dan dijadikan hadiah bagi pemenang.

"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak," ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni .

"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegas Kiai Muiz.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, MUI menjelaskan bahwa skema tersebut menempatkan peserta pada posisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi, sehingga termasuk qimar.

Sebagai alternatif, MUI menyarankan dana hadiah berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak membebani peserta .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait