CARAPANDANG - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid mengecam pemerintah Israel yang telah mengesahkan Undang-undang Hukuman Mati bagi tahanan Palestina.
Menurutnya eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM. Terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.
Politisi PKS ini memberikan apresiasi kepada Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah turut mengecam lahirnya UU tersebut. Jelas, produk UU tersebut berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina.