Anggota Komisi X DPR RI itu mengingatkan agar sosialisasi terkait teknis pelaksanaan perubahan mekanisme kerja pegawai dilakukan dengan baik sehingga para pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah memahami mekanisme kerja yang baru tersebut.
Ia mendorong pula agar momentum efisiensi anggaran di lingkungan Kemendikdasmen justru dapat dimanfaatkan sekaligus untuk menerapkan mekanisme kerja yang mampu melahirkan kinerja kementerian lebih baik.
"Pada kondisi saat ini, daya adaptasi setiap pegawai di tingkat pusat dan daerah terhadap perubahan mekanisme kerja yang direncanakan sangat menentukan keberhasilan langkah yang diambil Kemendikdasmen," tuturnya.
Di tengah sejumlah tantangan dalam pengelolaan perekonomian nasional, dia berharap pihak-pihak terkait di sektor pendidikan dapat membangun kolaborasi yang kuat guna membangun ekosistem pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Efisiensi anggaran tersebut berasal dari anggaran kementerian/lembaga diminta untuk dilakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Namun, Pemerintah melakukan rekonstruksi dari anggaran yang sebelumnya telah dipangkas karena efisiensi.