CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebanyak 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Darat atau PHPU Kada tahun 2024.
Di antara 40 perkara tersebut, majelis hakim konstitusi memerintahkan pilkada ulang di 24 provinsi. Dilansir dari laman resmi MK, dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/02/2025),
MK telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Secara rinci di antara 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara. Adapun putusan itu menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Hasilnya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 24 daerah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.
Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.