Beranda Umum Menuju Undang-Undang AI Melalui Perpres AI

Menuju Undang-Undang AI Melalui Perpres AI

Pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam membangun tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia

0
Wamen Nizar

Wamen Nezar menegaskan pembangunan ekosistem AI nasional tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan berbagai regulasi digital yang sedang disiapkan pemerintah, termasuk Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga regulasi mengenai ketahanan dan keamanan siber.

Menurutnya, integrasi kebijakan tersebut akan memperkuat tata kelola data sekaligus menjadi fondasi bagi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber," pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut, Wamen Nezar juga menyambut baik inisiatif Justisio yang berencana menyelenggarakan seminar bagi kalangan profesional hukum untuk memperluas pemahaman mengenai regulasi AI.

Menurutnya, penggunaan AI di sektor hukum terus berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum hingga analisis perkara.

Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan risiko seperti bias dan halusinasi AI.

"Sekarang kan adopsi AI ini di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai dengan bedah kasus, sampai dengan kemudian merancang tuntutan dan sebagainya, itu bisa dibuat sama AI. Namun, harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias, halusinasi, risikonya tinggi," jelas Wamen Nezar. dilansir komdigi.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait