"Bagaimana Anda berikan otoritas full kepada lembaga yang mau mengawasi Anda? Penyidik, pemanggilan paksa, penuntutan terhadap diri Anda. Berarti hebat dong kami? Kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami, pemerintah. Hebat dong. Itu baru hebat. Bukan untuk kasih perlemah," tegas Pigai.
Sebelumnya, Pigai telah menyampaikan rencana penguatan lembaga HAM ini dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menyebut penguatan tidak hanya diberikan kepada Komnas HAM, tetapi juga kepada Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komnas Disabilitas.
"Termasuk juga kami sedang mengkaji kemungkinan tenaga penyidik di masing-masing lembaga independen HAM. Kewenangan ini tidak hanya untuk Komnas HAM, tapi seluruh komisi independen negara tentang HAM," kata Pigai saat itu.
Pigai menambahkan, teknis pelaksanaan unit penyidikan akan dijelaskan lebih rinci setelah revisi UU HAM selesai dilakukan, mengingat konsekuensinya juga akan mempengaruhi perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat.