Beranda Warta Kementerian Menteri HAM Usulkan Sertifikat HAM Jadi Syarat Naik Pangkat TNI-Polri

Menteri HAM Usulkan Sertifikat HAM Jadi Syarat Naik Pangkat TNI-Polri

Kebijakan ini bertujuan menekan pelanggaran HAM oleh aparatur negara.

0
Ilustrasi - Anggota Polri

CARAPANDANG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan sertifikasi HAM sebagai syarat wajib kenaikan jabatan dan pangkat bagi TNI, Polri, dan ASN. Kebijakan ini bertujuan menekan pelanggaran HAM oleh aparatur negara.

"Ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan karena semua pejabat-pejabat pemerintahan atau aktor negara takut melakukan pelanggaran," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Senayan, Rabu (15/7/2026).

Ia merinci, di lingkungan Polri sertifikasi akan menyasar posisi Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda.

Kebijakan ini masih dalam penyusunan dan diperkirakan baru berlaku pada 2027 atau 2028.

Menanggapi usulan itu, Polri menyatakan sertifikasi HAM belum menjadi syarat administratif kenaikan pangkat sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016.

"Dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat. Namun secara substantif, kenaikan pangkat ditentukan oleh pemahaman dan implementasi nilai-nilai HAM yang diwujudkan dalam penilaian SKHP dan SMK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir, Jumat (17/7/2026).

Polri menegaskan materi HAM telah diajarkan di seluruh jenjang pendidikan, dari Akpol hingga Sespimti, sejak awal 2000-an.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait