CARAPANDANG – Perusahaan nasional yang telah memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus melaksanakan hilirisasi.
Peringatakan Presiden Prabowo Subianto itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Bahlil tegas mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi IUPK memiliki kewajiban melakukan hilirisasi.
"Saya melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi," kata Bahlil.
Ketum Partai Golkar ini mengatakan bahwa arahan tersebut harus serius dijalankan oleh perusahaan pertambangan.
Bahlil tegas mengatakan jika arahan tersebut diabaikan maka pemerintah akan melakukan berbagai langkah terukur sesuai aturan yang berlaku.
"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan," katanya.
"Dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945," jelasnya menambahkan.