Namun, di sisi lain, Prasetyo menilai kebebasan berpendapat sudah berjalan dan dilindungi UUD NRI Tahun 1945.
"Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian," ujarnya.
Menurut dia, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya.
Mensesneg lantas mengajak semua pihak, "Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab."