Beranda Warta Kementerian Menkumham Tegaskan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tetap Sah

Menkumham Tegaskan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tetap Sah

Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).

0
Menkopolhukam, Yusril Ihza Mahendra

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusan menyatakan, "Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang."

Yusril memandang rekomendasi tersebut sebagai anjuran konstitusional, bukan larangan.

Selama undang-undang yang berlaku masih mengizinkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penempatan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait