Beranda Ekonomi Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pengurangan Pajak JHT

Menurut Menkeu mayoritas peserta tidak terdampak kebijakan tersebut karena sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah Rp50 juta.

0
Istimewa

Menkeu mengatakan pemerintah masih akan melakukan kajian sebelum memutuskan apakah tarif pajak untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta perlu diturunkan atau tetap dipertahankan.

Ia menambahkan, kondisi perekonomian saat ini serta aspirasi yang disampaikan kalangan buruh akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi. Direktorat Jenderal Pajak juga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan serikat pekerja untuk membahas persoalan tersebut.

"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil asesmen dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Selama itu just, just kan adil. In this economy-nya just. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait