“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa tax base yang baru pun akan tercipta. Di samping itu, penciptaan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.
Pilar yang kedua adalah inovasi dan tata kelola. Purbaya menjelaskan PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh azas tata kelola yang baik dan best practices manajemen keuangan internasional.
Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen, yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Pilar yang ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Purbaya mengatakan bahwa PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di bidang keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata dia.