Bahkan, kata Supratman, Kementerian Hukum akan melakukan mediasi jika ada dualisme dalam kepengurusan sebuah organisasi.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," pungkas Supratman.