CARAPANDANG - Tepat 30 tahun silam, pada 27 Juli 1996, terjadi peristiwa berdarah yang dikenal sebagai Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli). Tragedi ini bermula dari pengambilalihan paksa Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, yang saat itu dikuasai oleh pendukung Megawati Soekarnoputri.
Latar belakang peristiwa ini adalah konflik internal PDI. Pada Kongres Medan 1996, Soerjadi terpilih sebagai ketua umum, namun kubu Megawati yang terpilih dalam Kongres Surabaya 1993 menolak hasil tersebut, menciptakan dualisme kepemimpinan.
Kronologi kejadian dimulai pada pukul 06.20 WIB, ketika massa pendukung Soerjadi berdatangan dan berupaya merebut kantor. Bentrokan dengan kubu Megawati pecah dan meluas.
Aparat keamanan mengambil alih gedung pada pukul 08.00 WIB, namun kerusuhan terus menyebar ke kawasan Salemba dan sekitarnya hingga sore hari, dengan pembakaran gedung dan kendaraan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat dampak tragis peristiwa ini: 5 orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 miliar, termasuk 22 bangunan dan 91 kendaraan yang rusak atau terbakar.
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut, termasuk pelanggaran kebebasan berkumpul dan perlindungan jiwa. Pemerintah Orde Baru saat itu menuding Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai dalang kerusuhan.