Ketiga, terhadap pemberian penghasilan lain, pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan tambahan penghasilan (penghasilan daerah) yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah (APBD) dan analisis beban kerja masing-masing tenaga pendidik.
Dengan kata lain, negara hadir menggaji guru honorer melalui tiga pintu: APBN (lewat tunjangan profesi dan insentif kementerian) dan APBD (lewat tambahan penghasilan dari daerah).
SE ini secara langsung menepis keraguan yang selama ini menghambat pencairan anggaran di tingkat daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengungkapkan bahwa sebelum surat edaran ini terbit, pihaknya sempat menghadapi "jalan buntu" atau "titik buta" dalam pengambilan kebijakan terkait penggajian tenaga honorer.
Setelah regulasi tersebut turun, Pemprov Jabar langsung melakukan rekonsiliasi data dan pencairan gaji bagi 3.828 tenaga honorer.
Besaran gaji guru honorer di wilayah tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja, dengan rata-rata pendapatan mencapai Rp2,3 juta per bulan.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan dukungannya karena aturan itu dinilai memberikan kepastian mengajar bagi guru honorer atau guru non-ASN.
Namun, FSGI mengingatkan pemerintah pusat agar memberikan jaminan penggajian yang layak, terutama ketika guru honorer telah diangkat jadi tenaga PPPK Paruh Waktu oleh negara.