CARAPANDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya kepala daerah menggunakan kewenangan yang dimiliki secara tepat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Daerah bisa melakukan inovasi, terobosan-terobosan kreatif. Sejumlah peraturan yang bisa dibuat, peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, bupati, wali kota yang bisa menentukan hajat hidup masyarakatnya," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ha itu disampaikan Tito saat menghadiri Pemimpin Daerah Awards 2025 di Jakarta. Dalam kesempatan itu Ia mengingatkan bahwa perubahan paradigma administrasi pemerintahan sejak era reformasi telah memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk mengambil kebijakan.
Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung juga memberi legitimasi kuat dari rakyat bagi pemimpin di daerah. Namun demikian, Mendagri mengingatkan, meskipun sistem ini memberikan legitimasi kuat, tetap ada risiko penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pemerintah menerapkan prinsip reward and punishment untuk mendorong kinerja daerah. Penghargaan dapat datang dari masyarakat, media, maupun pemerintah pusat, sementara hukuman bisa berupa kritik publik, sanksi administratif, hingga proses hukum.
“Kita tahu bahwa daerah kita ada 552, ada 38 provinsi, 38 gubernur, ada 98 wali kota dan ada 416 bupati. Semua memberikan andil untuk masyarakatnya. Dan semua memberikan andil untuk pembangunan nasional Indonesia,” ujarnya.