CARAPANDANG – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak wajib bagi sektor swasta.
“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan,” katanya kepada wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2026.
Menaker mengatakan bahwa terbitnya surat edaran tersebut bertujuan mendorong perilaku kerja yang lebih adaptif, khususnya dalam mendukung upaya optimalisasi penggunaan energi, terutama bahan bakar minyak (BBM).