Beranda Warta Kementerian Menaker Pastikan Bonus Hari Raya untuk Ojol Kembali Cair pada Lebaran 2026

Menaker Pastikan Bonus Hari Raya untuk Ojol Kembali Cair pada Lebaran 2026

Yassierli mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok substansi SE tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait peluncurannya.

0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

CARAPANDANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan kembali diberikan pada Lebaran 2026. Kepastian ini disampaikan setelah pemerintah berdiskusi dengan sejumlah perusahaan platform transportasi daring.

"Kami sudah berdiskusi dengan para perusahaan platform layanan transportasi daring atau ride hailing. Respons mereka baik," ujar Yassierli mengutip laporan Antaranews, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pihak aplikator telah berkomitmen untuk merealisasikan pemberian bonus tersebut.

Sama seperti tahun sebelumnya, kebijakan BHR akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Yassierli mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok substansi SE tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait peluncurannya. Rencananya, pengumuman BHR untuk ojol akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.

"Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya," kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta.

Mengenai jadwal pencairan, meskipun aturan turunan masih difinalisasi, pemerintah mengisyaratkan akan mengikuti ketentuan tahun lalu, yaitu diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait