Beranda Hukum dan Kriminal Membunuh Kucing Terancam Pidana 1,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Membunuh Kucing Terancam Pidana 1,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hewan.

0
Ilustrasi

Polres Blora menyatakan akan mempercepat proses penyelidikan sesuai prosedur hukum. Kasus ini dijadikan sebagai perhatian serius sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan.

“Kasus ini menjadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar,” pungkas Wawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait