Ia menjelaskan ketentuan izin pemeriksaan jaksa yang pernah diatur dalam UU Kejaksaan pun sudah diamputasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15 Tahun 2025 untuk perkara pidana khusus seperti korupsi.
"Penetapan tersangka itu tidak perlu izin Presiden. Justru kalau ini berarti menunjukkan Bang Hotman itu tidak paham hukum," tegasnya.
Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam tiga kasus besar, yaitu dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, kasus anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus korupsi batu bara untuk PLTU.
Hotman sebelumnya menyebut Febrie adalah "orang kebanggaan Presiden" karena dinilai berjasa mengembalikan kerugian negara Rp430 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan menuding proses hukum yang menjerat kliennya adalah bentuk kriminalisasi.