Meskipun demikian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kejagung sebagai bentuk sinergitas untuk mempercepat penanganan perkara dan pengembangan bukti.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono juga memastikan pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan Polri, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai miliaran rupiah yang disita dari penggeledahan di Sentul, Bogor.
Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan sesuai aturan.