CARAPANDANG - Komisi III DPR RI harus membentuk panitia kerja (panja) mengusut polemik pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui surat yang dikirimkan lewat laman pengaduan resmi DPR RI.
Dalam keterangan tertulisnya, koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa keberadaan panja penting sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja lembaga antirasuah.
"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,"katanya, Kamis, 26 Maret 2026.
Meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam rutan, menurutnya peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi perlu diusut oleh Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.
"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," ujar Boyamin.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Panja Komisi III DPR sangat diperlukan untuk melengkapi pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK yang pihaknya lakukan kemarin, Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 16/MAKI/III/2026, pihaknya menilai ada dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.