Majelis etik memutuskan untuk tidak menunggu proses hukum pidana yang berpotensi berlarut-larut.
"Kalau kita menunggu putusan inkrah dari pengadilan, sampai Mahkamah Agung, sampai PK, maka itu bisa 3-4 tahun, kasihan lembaga Ombudsman nama baiknya, wibawanya, kepercayaan publiknya merosot terus," ucap Jimly.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa pihak Ombudsman sebenarnya sudah bersurat dan mengirimkan utusan kepada keluarga Hery agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hingga kini Hery belum juga menyatakan mundur.
"Ombudsman sudah berkirim utusan menyampaikan kepada keluarga supaya mengundurkan diri tapi sampai hari ini belum ada itu," kata Jimly.
Jimly menambahkan bahwa jika Hery bersurat untuk mengundurkan diri dan mengakui kesalahannya, hal itu dapat menjadi alasan peringanan dalam pemberian sanksi etik.
"Nah misalnya nanti secara tertulis dia menyatakan mengundurkan diri, mungkin itu bisa jadi bahan untuk meringankan," ujarnya.
Rekomendasi hasil pemeriksaan majelis etik rencananya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman pada pekan depan untuk selanjutnya dibahas dalam rapat pleno pimpinan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (TSHI) terkait penerbitan surat koreksi yang menguntungkan perusahaan tersebut.