Beranda Hukum dan Kriminal MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

0
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Selain pidana badan, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti dengan rincian sebagai berikut :

· Rp 29,152 miliar

· USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)

· SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)

· EUR 10.000 (sekitar Rp 194 juta)

· THB 1.470

· GBP 30

· JPY 128.000 (sekitar Rp 14,2 juta)

· HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)

· KRW 1,262 juta (sekitar Rp 14,8 juta)

· Rp 2.877.000

Total nilai uang pengganti yang harus disetorkan ke kas negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 35 miliar.

Apabila Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Korupsi investasi fiktif PT Taspen bermula dari penempatan dana perusahaan sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019.

Pengelolaan investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis investasi yang sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain memperkaya Antonius Kosasih, kasus ini juga didakwa memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk PT Insight Investments Management selaku manajer investasi yang menerima fee Rp 41,2 miliar, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen tersebut kini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait