CARAPANDANG - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026 . Adapun pihak termohon adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan, dan menahannya sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jampidsus.
Selain itu, Lodewyk turut meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang berjalan, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan pihaknya menghormati hak konstitusional Lodewyk dan siap menghadapi gugatan di persidangan.