Beranda Politik LMND Isnain: Penegasan Presiden Prabowo soal Pasal 33 UUD 1945 Sejalan Ekonomi Berdikari

LMND Isnain: Penegasan Presiden Prabowo soal Pasal 33 UUD 1945 Sejalan Ekonomi Berdikari

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional

0
LMND: Penegasan Prabowo soal Pasal 33 UUD 1945 sejalan ekonomi berdikari

CARAPANDANG - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional.

Ketua Umum LMND, Isnain Mukadar, di Jakarta, Minggu, mengatakan penegasan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan nasional pada prinsip ekonomi yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat,” katanya.

Ia menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan ekonomi nasional yang disampaikan Presiden dalam pidato di DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menegaskan Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten. Ia juga menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Isnain atau Wale menilai arahan tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mampu mengurangi ketimpangan sosial serta memperkuat penguasaan negara terhadap sektor strategis.

Ia menyebut Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, serta lemahnya kontrol negara pada sejumlah sektor strategis.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait