Latief menjelaskan bahwa istilah Tunas merupakan singkatan dari Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Jika perlindungan anak secara umum menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka perlindungan anak di ranah digital diatur melalui PP Tunas yang berada di bawah kewenangan Komdigi.
Ia menilai masih banyak pihak yang menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk pelarangan terhadap penggunaan media sosial. Padahal, pemerintah hanya menetapkan batas usia minimum untuk memastikan anak memiliki kematangan dalam menghadapi berbagai risiko di internet.
Sebagai ilustrasi, Latief membandingkan kebijakan tersebut dengan aturan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Banyak anak usia 12 tahun yang sebenarnya sudah bisa mengendarai sepeda motor, tetapi mereka belum diperbolehkan memiliki SIM karena dianggap belum matang dalam membaca situasi dan risiko di jalan. Prinsip yang sama diterapkan dalam penggunaan media sosial," ujarnya.
Data pemerintah menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 229 juta orang dengan tingkat penetrasi sebesar 80,66 persen. Sementara jumlah anak Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun diperkirakan mencapai 70 juta jiwa.