Beranda Suara Senayan Legislator: Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Maksimal

Legislator: Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Maksimal

"Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh," kata Sari.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras kasus kakek berinisial MD (60) yang diduga mencabuli 32 murid sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Sari perbuatan pencabulan tersebut merupakan kejahatan serius. Sehingga kasus ini harus diusut hingga tuntas.

"Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini," kata Sari dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Dia menekankan agar seluruh korban mendapat perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan pemulihan. Sari juga meminta LPSK proaktif memberikan pendampingan selama proses hukum serta memastikan hak restitusi korban terpenuhi.

"Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh," kata Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Sekadar informasi, kasus pencabulan ini terunggkap setelah laporan orang tua murid di Kecamatan Manggala. Awalnya hanya tiga korban yang dilaporkan, namun jumlah berkembang menjadi 32 siswa.

Pelaku diduga mencabuli anak-anak saat mereka membeli jajanan di warung miliknya. Polrestabes Makassar telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat, 17 Juli 2026. UPTD PPA Pemkot Makassar kini mendampingi para korban.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait