“Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada masa depannya,” tambahnya.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru yang mengutamakan pidana selain penjara dalam kondisi tertentu.
Usai vonis, Laras yang tampak mengenakan kemeja putih menyampaikan rasa syukur meski dinyatakan bersalah.
“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” ujarnya dengan haru.
Ia berharap kasus ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi.
“Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi,” kata Laras.