Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Dana tersebut akan diberikan dalam lima klaster besaran per bulan, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Bantuan biaya hidup ini sepenuhnya hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Abdul mengatakan pemberian KIP Kuliah merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dalam rangka mempercepat pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Dia menjelaskan SDM yang unggul akan mampu meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan menuju Indonesia Emas 2045.
“Wujud komitmen tersebut berfokus pada peningkatan pembangunan SDM,” ujarnya. dilansir antaranews.com