Beranda Berita Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Keaslian Ijazah

Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Keaslian Ijazah

Jika status P21 telah ditetapkan, perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan. Maka Joko Widodo sebagai pelapor dari kasus ini harus hadir untuk memberikan keterangan.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Posisi hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berubah secara signifikan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdul Gafur Sangadji dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026. 

Jika status P21 telah ditetapkan, menurutnya perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan. Maka Joko Widodo sebagai pelapor dari kasus ini harus hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dia menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada pihak pelapor untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.

Gafur mengatakan jika Joko Widodo merasa direndahkan atau dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka di hadapan mejelis hakim harus mampu membutktikan bahwa ijazah yang dimilikinya asli.

“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” katanya.

Oleh Karena itu, beban pembuktian bukan berada pada Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan pada pihak pelapor setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait