Masukan dari masyarakat terkait DPS akan diproses lebih lanjut dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP). DPS-HP ini kemudian akan direkap secara berjenjang dan dijadwalkan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024.
KPU Pohuwato juga mencatat adanya 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan, termasuk 1 TPS khusus. Persiapan ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan setiap suara masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.