Untuk siapa yang akan terpilih, pihaknya masih akan ada tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi di tingkat Provinsi, rekapitulasi tingkat nasional dan tahapan PHPU.
Menurut dia, apabila nanti ada yang akan menggugat hasil dari penetapan KPU, gugatan sengketa akan diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil.
“Nanti setelah dari situ apabila tidak ada gugatan yang masuk, setelah itu kami akan menetapkan partai yang memperoleh kursi dan siapa calon yang terpilih", katanya.