Menanggapi pertanyaan terkait persyaratan menjadi anggota PPK atau calon anggota PPS, Iskandar menjelaskan bahwa KPU tidak menyediakan fasilitas kesehatan, namun menekankan bahwa surat kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kemudian juga ada hasil pemeriksaan penyakit terutama tiga item penyakit yaitu, pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, maupun gula darah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iskandar memperkuat pada rapat kerja bersama camat dan kepala desa maupun lurah yang berada di wilayah kabupaten, agar dapat memberikan kemudahan atau akses bagi aparat yang kemudian mendaftar sebagai PPK dan PPS.
"Kemudahan yang kami maksud yakni memberikan izin kepada aparatnya mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS yang nanti akan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu untuk mensukseskan Pilkada di tahun 2024 ini," tutupnya.