Dikatakannya, kesempatannya tinggal satu kali dan mereka harus memenuhi sejumlah kekurangan dan apabila nanti sejumlah kekurangan yang ada tidak dapat dipenuhi, maka itu tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya, karena setiap calon perseorangan itu harus memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 10 persen dari jumlah DPT lalu sebarannya harus memenuhi 50 persen dari jumlah sebaran kecamatan
"Nanti perbaikan itu tanggal 13 hingga 17 juli 2024 pemasukan", katanya.