"Kita akan menuju rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang secara berjenjang akan dilakukan di desa oleh PPS kemudian kecamatan oleh PPK dan KPU Kabupaten,” ungkapnya.
Usman menambahkan, setelah penetapan DPSHP, KPU Pohuwato juga akan menetapkan Dftar Pemilih Tetap (DPT) baik ditingkat desa maupun kecamatan dalam pilkada nanti.
“Selain rekapitulasi DPSHP juga sekalian dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada serentak tahun 2024,” tutupnya.