Beranda Politik KPU: Pemilu Adalah Konflik Yang Diatur Undang-Undang

KPU: Pemilu Adalah Konflik Yang Diatur Undang-Undang

Kalau ada pihak yang mengatakan “Pemilu itu Konflik” ya betul. Kami tidak bantah, tapi kami menyebutkan sebagai regulation conflict (konflik yang diatur). Kenapa karena penyelenggaraan pemilu diatur dalam UU dan kami diberi kewenangan aturan teknis

0
Pemilu itu Konflik yang diatur  dalam UU dan kami diberi kewenangan aturan teknis

Meski demikian dibanding negara lain, konflik hasil dari proses pemilu di Indonesia tergolong masih bisa dikatakan rendah. Mengingat di negara lain, konflik dari hasil proses pemilu terkadang memunculkan gesekan dan tidak jarang pertumpahan darah.

Adapun upaya KPU untuk mencegah, meminimalisir konflik ini menurut Idham, dimulai dari diri penyelenggara itu sendiri. Di tiap kesempatan bertemu dengan jajaran KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dirinya selalu mengingatkan pentingnya bekerja benar, baik, menjaga imparsialitas, independensi dan tidak ada pretensi politik tertentu, maka konflik dapat dicegah. “Mitigasi konflik dimulai dari diri kita sendiri, kalau penyelenggara benar, baik, imparsial, independen, tidak ada pretensi politik tertentu maka konflik dapat direda,” tutup Idham.

Hadir sebagai peseta diklat, Kesbangpol se-Indonesia, mendampingi sebagai moderator, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rima Dameria V. Siahaan. dilansir kpu.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait