“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama 3 tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” katanya.
Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjadi kapolda selama 3 tahun. Setelah itu, akan menjabat sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun untuk selanjutnya naik menjadi jenderal polisi berbintang tiga.
“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujarnya.
Usai meraih bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih satu tahun. Apabila naik menjadi kapolri, maka akan menjabat selama 2-3 tahun sebelum akhirnya memasuki masa pensiun yang rata-rata pada usia 58 tahun.
“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyatakan rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.