Beranda Hukum dan Kriminal KPK Ungkap Praktik Suap dan Gratifikasi Bea Cukai, OTT Jaring 5 Tersangka 1 Kabur

KPK Ungkap Praktik Suap dan Gratifikasi Bea Cukai, OTT Jaring 5 Tersangka 1 Kabur

Operasi Tangkap Tangan (OTT) berhasil menetapkan enam tersangka, dengan lima orang telah ditahan dan satu pelaku usaha, John Field, masih dalam pelarian.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dan gratifikasi yang diduga memfasilitasi masuknya barang palsu, tiruan (KW), dan ilegal ke Indonesia melalui manipulasi sistem di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) berhasil menetapkan enam tersangka, dengan lima orang telah ditahan dan satu pelaku usaha, John Field, masih dalam pelarian.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modusnya melibatkan pengondisian sistem pemeriksaan barang impor.

Para tersangka dari DJBC diduga memanipulasi parameter pada mesin targeting dan X-ray, sehingga barang-barang milik PT Blueray Cargo yang seharusnya diperiksa fisik di "jalur merah", dapat lolos tanpa pemeriksaan.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Kelima tersangka yang telah ditahan adalah pejabat DJBC, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta dua staf PT Blueray Cargo, Andri (Ketua Tim Dokumen) dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait