Dalam skema tersebut, Gus Alex kembali mengumpulkan fee percepatan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 40 juta per jemaah.
Ia juga disebut aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan antara Yaqut dan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas pembagian kuota tambahan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Gus Alex merupakan representasi Yaqut di lapangan.
"Para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," ujarnya.
Meski demikian, usai menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan, Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran uang kepada Yaqut.
"Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada, tidak ada, tidak ada (aliran uang)," tegasnya saat digiring ke mobil tahanan.
Atas bantahan tersebut, KPK menyatakan semua akan terungkap secara detail dalam persidangan nanti. "Bagaimana perbuatan melawan hukum, bagaimana perannya masing-masing, itu semua nanti akan terungkap," kata Budi.
Gus Alex ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini menyusul mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada pekan lalu.