Beranda Hukum dan Kriminal KPK Umumkan Menhut Raja Juli Lapor Penolakan Gratifikasi Setelah OTT

KPK Umumkan Menhut Raja Juli Lapor Penolakan Gratifikasi Setelah OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7)

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7) atau setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi kemudian menjawab pertanyaan jurnalis terkait pelaporan tersebut dilakukan Menhut pada Jumat (3/7) setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan atau tidak.

"Jumat siang," jawabnya singkat.

Sementara itu, dia menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.

Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait