CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026). Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Sabtu (14/3/2026) setelah rangkaian pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan.
"Dari total 27 orang yang diamankan dalam OTT di Cilacap, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Identitas kedua tersangka akan diumumkan secara lengkap dalam konferensi pers dalam waktu dekat setelah proses pemeriksaan selesai," ujar juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kompas, Sabtu (14/3/2026).
Mengutip laporan Kompas, Sebanyak 13 orang dari total 27 yang diamankan telah diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada pukul 02.35 WIB dini hari tadi menggunakan moda transportasi kereta api dari Cilacap. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tercatat masuk dalam rombongan yang dibawa ke Jakarta, antara lain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono, serta beberapa pejabat struktural lainnya.
"Para pihak yang saat ini masih berada di Gedung KPK sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, 14 orang lainnya telah dipulangkan karena dinilai tidak cukup bukti untuk ditahan lebih lanjut," jelas juru bicara KPK tersebut.