Beranda Hukum dan Kriminal KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Staf Sendiri sebagai Tersangka Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Staf Sendiri sebagai Tersangka Pemerasan

Salah satu tersangka dalam klaster kedua adalah staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah tersebut.

0
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro menggunakan rompi orange KPK (ANTARA/Fakhri Hermansyah).

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pengungkapan ini mengungkap dua klaster perkara, salah satunya melibatkan oknum staf KPK yang justru diduga memeras sang bupati.

Mengutip laporan Kompas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7). Menurutnya, kasus ini terbagi menjadi dua klaster penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," ujar Budi dikutip Kompas.

"Klaster pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya dan juga pihak swasta," jelasnya.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," tambah Budi.

Salah satu tersangka dalam klaster kedua adalah staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah tersebut. Bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (swasta), Dias diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Anom.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," tegas Budi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait