Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.
Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.
"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam jumpa pers, Senin (13/7).
Setyo mengakui KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan kewenangan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Setyo, permintaan supervisi secara tertulis akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku sebelum diputuskan langkah selanjutnya.