Beranda Hukum dan Kriminal KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valas dalam OTT Pegawai Pajak, 8 Orang Diamankan

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valas dalam OTT Pegawai Pajak, 8 Orang Diamankan

Ia menjelaskan bahwa operasi ini terkait dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pegawai dan wajib pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penyitaan tersebut, Sabtu (10/1/2026).

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini terkait dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak.

Namun, detail lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut belum diungkap secara rinci.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim telah mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut.

"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut terdiri dari sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.

OTT ini merupakan yang pertama dilakukan KPK di tahun 2026. Pada tahun sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut mencatatkan 11 kali operasi tangkap tangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait