Beranda Hukum dan Kriminal KPK Sita Aset Tersangka Korupsi di Kemnaker

KPK Sita Aset Tersangka Korupsi di Kemnaker

Aset-aset yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, itu diduga milik salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Jamal Shodiqin.

0
Aset-aset yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, itu diduga milik salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Jamal Shodiqin.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah terkait kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Aset-aset yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, itu diduga milik salah satu tersangka kasus tersebut yaitu Jamal Shodiqin.  

"Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025). Menurut dia, KPK secara total telah menyita 44 bidang tanah terkait korupsi di lingungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu.

"Kami sebelumnya telah menyita 26 aset bidang tanah," kata Budi. Ditambahkannya bahwa aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA oleh oknum-oknum di Kemnaker.

Dalam kasus ini, penyidik terus melacak dan menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset.

KPK sebelumnya mengungkapkan korban pemerasaan pengurusan izin kerja TKA di Kemnaker berasal dari berbagai bidang. Baik yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, olahragawan, maupun pekerja asing di perusahaan swasta.

Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini. "Mereka diduga memeras calon tenaga kerja asing pada 2019-2024 dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait