Beranda Hukum dan Kriminal KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi Sebagai Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara

KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi Sebagai Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

"Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK dan telah selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan Prim Haryadi oleh penyidik, karena detail pemeriksaan tersebut nantinya akan dijelaskan secara terbuka pada proses persidangan.

Meski demikian dia memberikan konfirmasi bahwa Prim Haryadi diperiksa terkait relasi antara Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali.

Lebih lanjut Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Prim Haryadi yang telah hadir sebagai saksi dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait