Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Pemanggilan Pansus DPR Melihat Kebutuhan Penyidikan Kasus Haji

KPK: Pemanggilan Pansus DPR Melihat Kebutuhan Penyidikan Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 melihat kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 melihat kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Terkait dengan pemanggilan Pansus Haji ini, nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, penyidik KPK akan meninjau perlu atau tidaknya memanggil Pansus Haji DPR setelah sempat mendalami dugaan pemberian uang sejumlah satu juta dolar Amerika Serikat dari pihak di Kementerian Agama.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik, apakah ada kebutuhan untuk melakukan konfirmasi atau sudah cukup dari keterangan saksi-saksi yang sudah dipanggil, ya,” katanya.

Ia mengatakan bila penyidik KPK memutuskan memanggil Pansus Haji DPR, maka lembaga antirasuah akan mengabarkan kepada publik.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait